Pilkada Serentak 2020
Oknum Camat di Kabupaten Pelalawan Riau Dilaporkan ke KASN, Diduga Melanggar Netralitas PNS
Dalam pidato Camat, ada kesan untuk mengarahkan, mendukung, serta memilih balon yang hadir di acara itu yakni Adi Sukemi.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan Riau menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai camat di Kerumutan.
Camat berinisial H ini ditengarai terlibat politik Pilkada dengan menyebutkan nama salah satu Bakal Calon (Balon) bupati di acara resmi yang dihadiri banyak orang.
Alhasil camat tersebut diproses Bawaslu atas pelanggaran netralitas sebagai PNS atau pejabat daerah.
"Hasil temuan dan pemeriksaan kita sudah dikirimkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya mereka (KASN) yang akan memprosesnya," ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi, kepada tribunpekanbaru.con, Senin (31/8/2020).
Mubrur menjelaskan, awalnya ada acara peresmian kolam renang di Kecamatan Kerumutan pada awal Agustus lalu.
Seremoni itu dihadiri oleh kepala daerah yakni Wakil Bupati Zardewan dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Adi Sukemi yang merupakan balon bupati Pelalawan yang akan bertarung pada Pilkada Bulan Desember mendatang.
Dalam pidato Camat H, ada kesan untuk mengarahkan, mendukung, serta memilih balon yang hadir di acara itu yakni Adi Sukemi.
Ternyata ada petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang hadir dan merekam pidato tersebut.
Selanjutnya dibuatkan laporan dan dugaan temuan oleh Panwascam yang diteruskan ke Bawaslu Pelalawan.
Selanjutnya, Camat H dipanggil Bawaslu untuk dikonfirmasi terkait temuan itu dan menanyakan langsung adanya dugaan mengkampanyekan satu Balon bupati.
Baca: Golkar Siapkan Sanksi Tegas Jika Ada Kadernya yang Membelot di Pilkada 2020
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya pelanggaran etik dari pidato H.
Ia diduga melanggar Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) No:B71/M.SM.00.00/2017 tentang netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak serta PP 42 nomor 11 huruf c.
"Kita menemukan adanya pelanggaran etik dalam pidato tersebut. Makanya rekomendasi kita kirimkan ke KASN. Tugas kita sampai disitu saja," tandas Mubrur.
Selanjutnya, KASN akan menyurati Pemda Pelalawan untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut dan memprosesnya secara aturan yang berlaku atas pelanggaran etik itu.
Camat Kerumutan, H, belum berhasil dikonfirmasi.