Minggu, 14 September 2025

Kronologi Pemuda di Surabaya Iseng Sebar Hoaks Kebakaran Hingga Ditangkap Saat Nongkrong di Warkop

Dari pengakuannya, AY hanya ingin membuat gaduh suasana kota Surabaya, ia berdalih iseng melakukannya.

Shutterstock
Ilustrasi Hoaks 

Sementara itu, Latief menambahkan imbauan kepada warga agar tidak melakukan aksi serupa karena sangat merugikan banyak orang terutama diri sendiri.

"Ada aturan dan mekanisme hukum yang akan menjerat para pelaku pembuat berita bohong. Jadi kami imbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan serupa karena sangat tidak ada untungnya dan merugikan banyak orang," tandas Latief.

Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 32 ayat (1) Juncto pasal48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pemuda di Surabaya Dicokok Polisi Seusai Sebar Hoaks Soal Kebakaran, Terungkap Tujuan Sebenarnya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan