Oknum Sekdes di Gayo Lues Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korban Dicabuli di Semak-Semak
Korban bocah berusia 9 tahun dan Usai melampiaskan nafsu bejatnya, oknum Sekdes ini menyuruh korban pulang dengan dalih nanti dicari mamaknya
Editor:
Eko Sutriyanto
Lalu korban pun datang dan masuk ke rumah pelaku dan korban disuruh ambil bantal. Pada saat itu lah terjadi pencabulan lagi.
Pelaku dibidik melanggar UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," jelas Kapolres. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Seorang Oknum Sekdes di Gayo Lues Diduga Cabuli Bocah, Kini Pelaku Ditahan Polisi