Suami Bunuh Istri di Singkawang: Buka Celana Korban untuk Kelabui Polisi, Terancam Hukuman Mati
Seorang suami berinisial DP di Singkawang, Kalimantan Barat tega membunuh istrinya sendiri.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami berinisial DP di Singkawang, Kalimantan Barat tega membunuh istrinya sendiri.
Setelah membunuh istrinya, DP kemudian melepas celana istrinya agar terlihat seperti korban pemerkosaan dan pencurian.
Perbuatan pelaku terungkap setelah ditemukan seorang mayat wanita yang masih mengenakan helm.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya yang telah membunuh istrinya sendiri.
Penemuan mayat wanita berhelm
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah warga menemukan sesosok mayat wanita yang masih mengenakan helm, Senin (31/8/2020).
Mayat tersebut ditemukan di semak-semak di belakang Kompleks Melati, Kelurahan Nara, Kecamatan Singkawang, Kalimantan Barat.
Jenazah saat ditemukan mengenakan kaus warna cokelat, bra warna merah, celana dalam warna biru putih, celana warna hitam lis merah, dan helm bogo warna hitam lis cokelat.
Baca: Merasa Diremehkan, Suami di Singkawang Bunuh Istrinya: Ditelanjangi agar Dikira Korban Perkosaan
"Kemudian ada luka tusuk benda tajam dirusuk sebelah kiri, luka sayat di leher."
"Saat ditemukan dalam kondisi telungkap, celana dalam dan celana training dalam keadaan lepas diletakkan di antara selangkangan paha," kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Korban yang tidak ditemukan identitas ini diperkirakan berusia antara 25-30 tahun.
Selain itu, korban memiliki tinggi 155 cm dan berat 65 kilogram.
Namun, berdasarkan keterangan saksi sempat terdengar suara perempuan dan laki-laki bertengkar hebat dan melontarkan kata-kata kasar.
"Saksi mengintip lewat jendela, namun tidak berani mendekat. Saksi juga melihat pelaku menyeret sepeda motor masuk ke dalam semak, tidak lama kemudian laki-laki tersebut pergi," terang Prasetyo.
Pelaku suami korban sendiri
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku pembunuhan.
Ternyata, pelaku adalah DP yang merupakan suami korban.

Prasetyo mengatakan, penangkapan DP dilakukan di rumah kerabatnya di kawasan Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa pagi.
"Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak ditemukannya jenazah korban," ujarnya.
Sakit hati karena sering dimaki
Pelaku nekat membunuh istrinya sendiri karena sakit hati sering dicaci maki.
Prasetyo menjelaskan, hubungan kedua suami istri tersebut memang sudah tidak harmonis dan sering terjadi cekcok.
"Pelaku merasa kesal karena sering dicaci maki dan diremehkan oleh sang istri," ungkap Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Hingga pada puncak kekesalannya, DP mengajak korban untuk bertemu di luar.
Namun siapa sangka, saat pertemuan itu, pelaku sudah membawa sebelah pisau.
Baca: Suami Bunuh Istri di Singkawang, Diawali Cekcok Mulut
"Sesampainya di tempat pertemuan, terjadi lagi cekcok antara pelaku dan korban."
"Pelaku kemudian pergi membawa ponsel milik korban," terang Prasetyo.
Namun, ternyata korban tak terima, dia segera mengikuti pelaku dengan menggunakan motor yang berbeda sembari mengucapkan kata-kata makian.
"Pelaku akhirnya gelap mata dan melakukan pembunuhan terhadap istrinya," jelas Prasetyo.
Buka celana korban untuk kelabui polisi
Menurut Prasetyo, setelah membunuh, DP mencoba mengelabui proses penyelidikan polisi dengan membuat sebuah skenario bahwa istrinya menjadi korban pemerkosaan dan pencurian.
Hal tersebut terlihat saat mayat ditemukan dengan kondisi telanjang dan celananya diletakkan di atas paha korban.
"Yang membuat kami curiga, pelaku sengaja membuat keadaan di lokasi kejadian, bahwa korban seperti diperkosa dan terjadi pencurian," ujar Prasetyo, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca: Kronologi Pria Asal Singkawang Bunuh Istrinya di Semak-semak, Pelaku Sengaja Lucuti Pakaian Korban
Baca: Main Layangan Siang Hari, Bocah di Singkawang Temukan Jasad Wanita Terbujur Kaku Memakai Helm
Kendati demikian, berdasarkan visum luar, tidak menunjukkan bahwa korban telah mendapat kekerasan seksual.
"Akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk menguji motifnya, dan akhirnya terungkap, bahwa pelakunya adalah suaminya sendiri.
Terancam hukuman mati
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider 353 KUHP dan subsider 351 KUHP.
"Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Prasetyo dalam keterangan video yang diterima Kompas.com.
Menurut dia, DP telah merencanakan melakukan pembunuhan, hal itu terlihat saat dia mengajak korban korban untuk bertemu dan membawa senjata tajam.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Hendra Cipta)