Hukuman Oknum TNI Pratu E yang Pakai Celana Pendek dan Pamer Pistol, Harus Ditahan di Markas Militer
Komandan Detasemen Polisi Militer XVOOO/1 Sorong Mayor CPM Irianto membeberkan hukuman untuk Pratu E.
Editor:
Ifa Nabila
Keduanya kemudian berbicara. Tiba-tiba Pratu E malah menunjukkan senjata apinya pada Ilham.
Ditangkap
Anggota Satgas Covid-19 lainnya tak terima melihat perlakuan Pratu E pada rekan mereka. Keributan pun sempat tak terhindarkan.
Detasemen Polisi Militer XVIII/1 Sorong kemudian menangkap dan memeriksa Pratu E.
"Khusus untuk sanksi, kami akan lihat dari keterangan dan alat bukti yang ada, setelah itu akan ditentukan pasal-pasal pada oknum tersebut," tutur dia.
(Kompas.com/Maichel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pratu E Ditahan 20 Hari Usai Tunjukkan Pistol karena Tak Terima Ditegur, Denpom: Diproses Secepatnya"