Senin, 1 September 2025

Angka Perceraian Tinggi saat Pandemi: Didominasi Pasutri Muda

Pengadilan Agama Jakarta Timur mencatat angka kasus perceraian meroket saat pandemi Covid-19.

Editor: Sanusi
Freepik
Ilustrasi 

Namun, pada Juli dan Agustus angka perceraian berangsur normal, yakni sekira 500 kasus per bulan.

"Sudah turun sedikit sih di bulan Juli 700, bulan Agustus itu 550," kata Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur Istiana saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).

Menurut dia, angka perceraian mulai turun lantaran pemerintah sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang melonggarkan kegiatan masyarakat sehingga roda perekonomian bergerak. 
Hasilnya, pasutri yang semula mengalami paceklik perekonomian, kini mulai mendapatkan penghasilannya kembali.

"Karena dibuka lagi perusahaan, perkantoran. Yang tadinya dirumahkan sudah kembali kerja. Yang orang dagang di pasar tadinya enggak dapat pelanggan sama sekali sekarang kan jadi dapat," kata Istiani.

Dia memperkirakan, pada September dan seterusnya kasus perceraian akan kembali ke jumlah normal, yakni sekira 500 kasus per bulan.

Sebelumnya, 900 angka perceraian tersebut terdiri dari pasutri yang usia pernikahannya baru seumur jagung.

Rata-rata usia pernikahan mereka diketahui baru dua sampai lima tahun. 
"Kata psikolog tujuh tahun perkawinan awal masa adaptasi. Kalau itu berhasil, berarti di tujuh tahun ke-2 (memasuki 14 tahun) itu sukses," terang dia.

Penyebab perceraiannya pun mayoritas sama yakni karena masalah ekonomi. Banyak istri yang mengeluhkan minimnya pendapatan suami setelah jadi korban PHK pada masa pandemi Covid-19.

Perceraian Tertinggi di Pulau Jawa

Dirjen Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Aco Nur (tengah) di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Dirjen Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Aco Nur (tengah) di Pengadilan Agama Jakarta Barat. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Kasus perceraian tertinggi terdapat di Pulau Jawa.

Hal tersebut dipaparkan Dirjen Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Aco Nur.

Aco mengungkapkan peningkatan drastis terjadi sejak Juni 2020 hingga saat ini.

"Datanya saya enggak bawa. Saya pernah membaca bulan April, Mei di bawah 20.000 (perceraian) di seluruh Indonedia yang daftar. Tapi setelah PSBB, meningkat menjadi 57.000. Di bulan Juni, Juli meningkat termasul di Agustus masih ada (peningkatan)," kata Aco usai meresmikan enam aplikasi di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (28/8/2020).

Adapun untuk wilayah yang peningkatan kasus perceraian cukup tinggi berada di Pulau Jawa.

Hal tersebut sempat membuat penumpukan dari masyarakat yang mengurus cerai di pengadilan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan