Senin, 1 September 2025

Angka Perceraian Tinggi saat Pandemi: Didominasi Pasutri Muda

Pengadilan Agama Jakarta Timur mencatat angka kasus perceraian meroket saat pandemi Covid-19.

Editor: Sanusi
Freepik
Ilustrasi 

"Ada beberapa pengadikan tinggi yang memang peningkatannya cukup besar khususnya di Jawa Barat, Surabaya dan Semarang. Tapi untuk di luar Pulau Jawa peningkatannya tidak signifikan," kata Aco.

Aco menuturkan, selama pandemi Covid-19 ini mayoritas pengajuan cerai diajukan istri kepada suaminya.

"Akibat covid 19 kan banyak yang di PHK atau dirumahkan sehingga ekonoomi enggak berjalan lebih baik. Ibu-ibu enggak dapat jaminan dari suaminya sehingga banyak dari ibu-ibu yang menggugat suaminya," kata Aco.

Aplikasi Permudah Urus Cerai

Pengadilan Agama Jakarta Barat meluncurkan enam aplikasi untuk mempermudah masyarakat urus perceraian.

Keenam aplikasi itu yakni Drive Thru untuk pengambilan akta cerai dan salinan putusan, Simekar (sistem informasi manajemen keuangan perkara), Si Absari (sistem informasi pengambilan salinan putusan secara mandiri, Sembara (sistem informasi berbasis perkara), e-Kemas (elektronik survei kepuasan masyarakat dan indeks persepsi korupsi), dan Smart (sistem informasi manajemen surat masuk dan surat keluar).

Peluncuran keenam aplikasi ini dilakukan oleh Dirjen Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Aco Nur, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Mohamad Yamin dan Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M. Zen.

Dalam sambutannya, Aco Nur mengapresiasi terobosan ini. Ia menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin mengurus perceraian bisa mengunduh aplikasi itu di smartphonenya sehingga tak perlu datang ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

 Lesty Kejora Ketemu Keluarga Rizky Billar: Mantan Rizki DA Bilang Begini hingga Soal Gimmick

 Intip Sederet Obat Tradisional untuk Perbanyak ASI, Kaum Ibu-ibu Kudu Tahu Nih!

 Rencana Pelibatan TNI Tangani Terorisme Mendapat Kritik dari Pegiat HAM

 Kepala RSPAD Ungkap Kondisi Terkini Polisi yang Menjadi Korban Perusakan Polsek Ciracas

Selain mempermudah, ia menyebut aplikasi ini juga cukup membantu mengurangi penyebaran Covid-19 yang masih melanda lantaran mengurangi tatap muka dan kerumunan.

"Apikasi ini sesuai kebijakan Mahkamah Agung dalam menghadapi era digitalisasi untuk melayani masyarakat yang ingin mencari keadilan dengan cepat sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," kata Aco saat meresmikan keenam aplikasi di Pengadilan Agama, Jakarta Barat, Jumat (28/8/2020).

Aco menyebut peluncuran enam aplikasi di Pengadilan Agama Jakarta Barat ini melengkapi 18 aplikasi yang lebih dulu diluncurkan Badilag untuk memudahkan masyarakat yang berperkara.

"Seperti aplikasi yami kami kembangkan di Badila, jadi enggak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftar perkara seperti yang sudah diterapkan oleh MA melalui e-court atau pendaftaran secara online karena di Perma Nomor 1 Tahun 2019 bahwa beracara di pengadilan di Indonesia melalui teknologi informasi," papar Aco. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan