Jajakan 5 LC Karaoke Berusia Dewasa, Yuniar Agung Ambil Untung Hingga Rp 500 Ribu
Tersangka lima LC yang dijajakannya berusia dewasa. Dia mengambil keuntungan sebanyak Rp 400 hingga Rp 500 ribu.
Editor:
Dewi Agustina
Sedang barang bukti yang diamankan berupa uang tips papi Rp 400.000, uang tips ML Rp 1.500.000, uang tips LC, bill dari kasir, kondom bekas, kondom belum terpakai, celana dalam pria dan celana dalam wanita.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum membalas, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).
Baca: Berkas Perkara TPPO Karaoke Prostitusi di BSD Telah Dilimpahkan ke JPU
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, membenarkan kejadian tersebut.
Namun pihaknya belum dapat memberikan sanksi terhadap pengelola tempat hiburan malam sebelum ada kepastian hukum dari pihak yang berwenang.
"Kami masih belum tahu hasilnya seperti apa. Kami masih menungu hasil dari Polda Jatim, baru bisa melangkah selanjutnya. Jadi kami belum bisa melangkah sebelum ada kepastian hukum," jelasnya, Minggu (13/9/2020) ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menuturkan, terkait dengan sanksi terhadap pengelola usaha yang diduga melanggar, pihaknya akan melakukan kajian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan hasil kajian tersebut kepada Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai dasar mengambil kebijakan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 'Papi' Prostitusi Rumah Karaoke Madiun Tertangkap, Jajakan 5 LC, Ambil Untung hingga Rp 500 Ribu