Sabtu, 6 September 2025

Syekh Ali Jaber Ditikam

Polda Lampung: Penikam Syekh Ali Jaber Dijerat Banyak Pasal

Dari pemeriksaan saksi dan alat bukti Alfin Andrian telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Editor: Hendra Gunawan
Joviter Muhammad/Tribun Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung Akan Dikenakan Pasal Berlapis. 

"Dari keterangan keluarga dia merasa gelisah saat mendengar siraman rohani," jelas Zahwani Pandra Arsyad.

Namun, pada saat melakukan penusukan, lanjut Pandra, tersangka tidak dalam pengaruh narkoba ataupun dorongan dari pihak lain.

"Perlu diluruskan, bahwa polisi tidak pernah memvonis tersangka mengalami gangguan jiwa."

"Karena itu perlu pembuktian dan kami hadirkan saksi ahli," terang Zahwani Pandra Arsyad.

Polisi, lanjut Pandra, juga bakal melakukan habitual action terhadap tersangka.

Pandra menjelaskan, treatment ini untuk mengetahui seperti apa keseharian tersangka.

Mulai dari tata cara interaksi tersangka dengan keluarga, tetangga dan aktivitas harian lainnya.

Termasuk perilaku tersangka di dunia maya.

"Cara orangtuanya mendidik anak juga akan kami pelajari."

"Sehingga bisa terjawab semua apakah tersangka ini mengikuti aliran tertentu atau tidak," tandas Zahwani Pandra Arsyad.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung Akan Dikenakan Pasal Berlapis

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan