Sabtu, 13 September 2025

Konser Dangdut di Tegal

Polda Jateng Ambil Alih Pemeriksaan Kasus Konser Dangdut yang Menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 19 saksi. Tiga di antaranya adalah saksi ahli dari hukum pidana, kesehatan, dan ahli bahasa.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. 

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Baca: Konser Dangdut Berbuntut Panjang, Wakil Ketua DPRD Tegal Kini Tersangka, Terancam Setahun Penjara

Meski demikian pihak kepolisian tidak melakukan penahanan selama proses hukum berlangsung.

"Melihat dari ancaman hukumannya, kita tidak melakukan penahanan," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers.

AKBP Rita menjelaskan, tidak ada penahanan terhadap tersangka lantaran ancaman hukumannya.

Ia mengatakan, ancaman tertinggi dari tersangka Wasmad hanya satu tahun penjara.

Namun menurut AKBP Rita, rencananya Wasmad akan dikenakan wajib lapor.

Ia mengatakan, Wasmad menjadi tersangka pertama di Kota Tegal terkait kasus UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita sudah menyiapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencana kita panggil hari rabu. Yang bersangkutan baru kita berikan kewajiban untuk wajib lapor," ujarnya.

Kasus ini bermula dari penyelenggaraan acara konser dangdut yang berlangsung di Lapangan Tegal Selatan di Jalan Cik Ditiro Kota Tegal.

Selain itu, Wasmad tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang memiliki kewenangan.

Oleh karena itu Wasmad terjerat kasus Pasal 93 Undang-undang Nomer 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

"Ancaman tertingginya penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata AKBP Rita Wulandari saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, pada Senin (28/9/2020).

Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang.
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. (Kompas/Tresno Setiadi)

AKBP Rita menjelaskan, ada delapan barang bukti yang sudah dikantongi Polres Tegal Kota.

Pertama, satu lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Kalinyamatwetan Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Nomor: B/107/VII/2020 tertanggal 30 Agustus 2020.

Satu lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan Kelurahan Kalinyamatwetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Nomor: 730/10/IX/2020 tertanggal 1 September 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan