Cetak Uang Palsu di HVS Lalu Difotokopi, Warga Bantul Ditangkap Polisi
TSJ warga Bantul ditangkap polisi karena membuat uang palsu, dia mencetak uang palsu dengan cara di print di kertas HVS kemudian digunting.
Editor:
Theresia Felisiani
Pelaku disangkakan Pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 UU RI nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Kadek Budi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan peredaran uang palsu.
Untuk memeriksa keaslian uang, masyarakat bisa memakai 3D yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.
"Setelah kami cek ternyata memang palsu. Sebenarnya tanpa kami cek lebih dalam pun sudah terlihat jelas perbedaannya. Nomor seri tidak mungkin sama semua. Jadi kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran uang palsu. Bisa pakai 3D, dilihat, diraba, diterawang,"tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Gandakan Uang dengan Printer, Warga Bantul Diciduk Polisi,