Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak 2016, Terbongkar setelah Adik Korban Cerita pada Ibu
Seorang ayah TR (36) yang tega mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun. Perbuatan tersebut ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2016.
Editor:
Miftah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah TR (36) yang tega mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Perbuatan tersebut ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2016.
Aksi keji pelaku terungkap setelah adik korban bercerita kepada sang ibu.
Korban merupakan warga Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolres Lampung Utara tanggal 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU
Diterangkan oleh AKP Gigih terungkapnya peristiwa tersebut setelah adik kandung korban yang juga seorang putri inisial RD menceritakan kepada ibu nya (SUS) pada kamis 24/9/2020.
Lanjut Gigih, kejadian tersebut berdasarkan cerita ibu kandung korban (SUS) yang curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka.
Baca: Belasan Mahasiswi UIN Alauddin Makassar Jadi Korban Teror Video Call Cabul Pria Tidak Dikenal
Baca: Bertahun-tahun Cabuli Anak Tiri, Aksi Pria di Lampura Terungkap Setelah Adik Korban Cerita pada Ibu
Merasa ada yang ganjil, selanjutnya Sus bertanya kepada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka apakah sudah selesai melaksanakan sholat subuh.
Sambil menangis anaknya (RD) menceritakan bahwa “kakak” (panggilan RD kepada korban Bunga) takut sama ayah, karena ayah mencabuli kakak.
“Terakhir pada Senin 28 September 2020, pelaku dicurigai mencabuli anaknya,” ujarnya, Minggu 4 Oktober 2020.
Sontak, mendengar hal tersebut ibu korban langsung syok, perih bercampur marah dan pergi dari rumah.
Selanjutnya pada tanggal 28/10/2020, (SUS) ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya.
Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, pada jumat 02/10/2020 pukul 18.30 Wib, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku (TR).
“TR ditangkap di rumah kemudian langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara,” ujarnya.