Jumat, 17 April 2026

UU Cipta Kerja

200.000 Buruh di Karawang Ikut Aksi Mogok Nasional, Minta UU Cipta Kerja Dicabut

karyawan perusahaan otomotif di Karawang mengikuti aksi mogok kerja nasional memprotes UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.

Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS.COM/FARIDA
Sejumlah pekerja di KIIC, Karawang tengah melakukan aksi mogok kerja, Selasa (6/10/2020). 

Sebelumnya Satgas Covid-19 Karawang mengimbau buruh mengurungkan aksi mogok karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. Menanggapi itu, Ferri menyebut aksi mogok tetap dilakukan lantaran sudah dirancang sebelumnya. Apalagi, aksi mogok juga diatur dalam UU.

Meski begitu, pihaknya mengimbau aksi mogok tetap memerhatikan protokol kesehatan. Misalnya memakai masker dan hand sanitizer.

Kadin minta buruh patuhi aturan

Menyikapi soal aksi itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang mengimbau para buruh mengimbu pekerja di perusahaan masing-masing mematuhi aturan tentang mogok kerja dan ketentuan tentang protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Kadin Karawang Fadludin Damanhuri juga meminta serikat pekerja memberikn pemahaman dan sosialisasi kepada pekerja di perusahaan masing-masing, terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami imbau kepada pekerja atau buruh tidak terprovokasi atas rencana mogok kerja nasional itu," ucap Fadludin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta UU Cipta Kerja Dicabut, 200.000 Buruh di Karawang Ikut Aksi Mogok Nasional"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved