UU Cipta Kerja
Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja karena Diajak Lewat WA, Polrestabes Palembang Bebaskan 167 Pelajar
Dari 174 remaja yang diamankan karena aksi demo penolakan UU Cipta Kerja, ada 7 orang yang diduga bukan pelajar dan perlu didalami.
Editor:
Dewi Agustina
Saat ikut berdemo pelajar ini sedang di rumah dan belajar daring.
"Kalau sanksi di sekolah akan diberikan kalau saat berdemo pelajar masuk sekolah, tetapi ini pelajar yang ikut berdemo dari rumah dan tidak memakai seragam sekolah," katanya.
Dari pantauan hingga pukul 00.00, Jumat (9/10/2020) dini hari, masih ramai para orang tua ataupun keluarga yang datang sejak pagi Kamis (8/10/2020).
Mereka terlihat menunggu kedatangan Kapolrestabes Palembang, untuk meminta anaknya dikembalikan ke keluarga.
Kapolrestabes sendiri tiba pukul 22.35 WIB.
Surya, salah satu orang tua mengatakan sangat bersyukur dan berterima kasih anaknya dibebaskan.
"Terima kasih Bapak Anom, setelah ini anaknya akan diberikan arahan dan teguran," katanya.
7 Anarko dari Jakarta
Polrestabes Palembang mengamanakan total 499 orang selama dua hari aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, dari total 499 orang yang diamankan, 174 orang diamankan pada hari Rabu (7/10/2020) dan hari kedua Kamis (8/10/2020) berjumlah 325 orang.
Baca: 907 Peserta Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Dibebaskan Polisi, Sebagiannya Masih Ditahan
Dari total orang yang diamankan, sebanyak tujuh orang merupakan kelompok anarko.
Menurut dia, ketujuh orang tersebut berasal dari Jakarta.
"Mereka ini yang memprovokasi masyarakat, pelajar, dan mahasiswa yang ada di kota Palembang ini," Kata Supriadi, Kamis (8/10/2020) kepada sripoku.com.
Supriadi mengatakan, massa aksi yang diamankan petugas beberapa diantara mereka saat dites urine hasilnya mengandung zat ampetamin zat terkandung di sabu.
Sedangkan hasil tes Covid-19 ratusan pemuda yang diamankan tadi tidak ada yang positif Covid-19.