Jumat, 29 Agustus 2025

Nekat Menjambret Seorang Wanita untuk Beli Narkoba, 2 Pria Ini Dihakimi Massa

Nekat jambret ponsel seorang wanita untuk membeli narkoba, dua penjambret dihakimi massa.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
KOMPAS.com/THINKSTOCKS/ADRIAN HILMAN
Ilustrasi jambret - Jambret Merajalela di Kota Kupang, Handphone Milik Ibu Guru Dirampas 

Kedua pelaku pun dihajar massa.

Baca juga: Terseok-seok, Gadis Pegawai Dealer Ngadu ke Polisi, Ternyata Habis Dijambret Pengendara Ninja

Kedua pelaku bersama barang bukti satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi diamankan ke Polsek Tampan.

"Kedua pelaku saat ini sudah kami aman. Hasil dari gelar perkara, kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancamannya di atas lima tahun penjara," pungkas Ambarita.

(Kompas.com/Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pria Ini Menjambret untuk Beli Narkoba, Tertangkap Dihakimi Massa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan