Kamis, 28 Agustus 2025

Akhir Pelarian Narapidana Narkoba Cai Changpan, Sempat Bermalam di Pabrik hingga Tewas Gantung Diri

Cai Changpan selama dalam persembunyiannya sempat mengancam satpam pabrik pembakaran ban hingga akhirnya ia dItemukan tewas

Editor: Sanusi
istimewa
Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota) 

Berdasarkan pemeriksaan tersebut diperoleh keterangan bahwa terpidana kasus narkoba itu sempat muncul di salah satu desa untuk membeli makanan dan kembali menghilang ke dalam hutan.

Dugaan tersebut diperkuat dengan latar belakang Cai yang pernah menjalani pendidikan militer saat berada di China.

Polisi menduga Cai mempunyai kemampuan untuk bersembunyi dan bertahan hidup di dalam hutan.

Polda Metro Jaya telah mengerahkan personel Brigade Mobil (Brimob) dalam pengejaran terhadap terpidana mati kasus narkoba kewarganegaraan China itu.

Polisi kemudian menerbitkan selebaran yang mencantumkan foto terakhir terpidana dan nomor telepon Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna mencari keberadaan Cai Changpan.

Kisah tim polisi buru Cai sampai ke Hutan Tenjo

Bernyali besar, itulah ungkapan yang dapat disematkan kepada seorang Warga Negara China sekaligus narapidana vonis mati kasus tindak pidana narkoba bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni.

Bagaimana tidak? Cai melarikan diri diduga dengan cara menggali lubang tanah dari ruangan narapidana menuju luar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tangerang, Banten pada Senin (14/9).

Tidak hanya kali ini saja, narapidana penyelundup sabu-sabu seberat 110 kilogram itu juga pernah melakukan aksi serupa saat mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Mabes Polri pada 24 Januari 2017.

Cai melarikan diri bersama penghuni tahanan lainnya dengan cara hampir mirip, yakni membobok tembok kamar mandi rutan menggunakan batang besi, kemudian memanjat tembok setinggi 2,5 meter.

Selang tiga hari atau 27 Januari 2017, Warga Negara China dan komplotannya itu diciduk petugas di Sukabumi, Jawa Barat. Lalu, Cai menjalani sidang yang divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Juli 2017.

Cai melalui pengacaranya mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Tangerang ke Pengadilan Tinggi Banten, namun ditolak majelis hakim.

Terkait aksi nekat Cai itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menduga narapidana vonis mati itu melepaskan diri dari Lapas Tangerang karena memiliki kemampuan mumpuni dan pernah mengikuti pelatihan militer di negaranya.

"Yang bersangkutan pernah ikut latihan kemiliteran di China, Jadi dia punya dasar survival (bertahan hidup)," kata Yusri.

Sebagai informasi, Pemerintah China memberlakukan wajib militer bagi warga negaranya berdasarkan undang-undang di China daratan bagi warga negara berusia 18 hingga 22 tahun. Mereka diharuskan menjalani satu bulan pelatihan pada dinas militer.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan