Kamis, 28 Agustus 2025

Tampak Gelisah saat Bertemu Polisi, Pria Ini Ketahuan Menyimpan 1 Kilogram Sabu di Tasnya

Anggota Satnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang kurir narkoba asal Palembang yang hendak mengedarkan sabu di wilayah Ogan Ilir.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Sripoku.com/Agung
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatnarkoba, AKP Zon Prama dan Kanit 1 Satnarkoba, Ipda Surya Atmaja saat memaparkan hasil ungkap sabu 1 kilogram di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (20/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Satnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan pengedaran sabu di wilayah Ogan Ilir.

Seorang kurir narkoba asal Palembang diringkus di sebuah rumah makan.

Sebelumnya, polisi telah mendapat informasi mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah Indralaya.

Polisi selanjutnya melakukan pengejaran setelah mengantongi indentitas kurir dan lokasi pengiriman narkoba jenis sabu tersebut.

Baca juga: Fakta Penangkapan Artis RR Terkait Kasus Narkoba: Masih di Bawah Umur, 5 Kali Beli & Ingin Kurus

"Itu proses penangkapan tersangka pada hari Minggu (18/10/2020) lalu."

"Setelah ditelusuri, dapatlah tersangka ini di sebuah rumah makan di Indralaya," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatnarkoba, AKP Zon Prama dan Kanit 1 Satnarkoba, Ipda Surya Atmaja, Selasa (20/10/2020).

Imam melanjutkan, begitu masuk rumah makan yang dimaksud, petugas melihat ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Anggota kami melihat tersangka ini beda sendiri dibanding pengunjung rumah makan yang lain. Tampak sekali gelisah, seperti tidak tenang," ujar Imam.

Baca juga: Sosok Paman Pemerkosa dan Pembunuh Keponakan, Pernah Dipenjara hingga Ngaku Dipengaruhi Narkoba

Baca juga: Akhir Pelarian Narapidana Narkoba Cai Changpan, Sempat Bermalam di Pabrik hingga Tewas Gantung Diri

Baca juga: Dijanjikan dapat Rp 10 Juta, Pria Kabupaten Karimun Ini Nekat Bawa Sabu-Sabu 2 Kilogram

Petugas yang curiga lalu menginterogasi tersangka bernama Suwandi alias Andi (29 tahun) itu.

Saat barang bawaan tersangka digeledah, ditemukan satu bungkus sabu di dalam tas selempang.

"Anggota kami menemukan sabu di tas tersangka. Terus ditanya 'kamu tahu ini apa'? Tersangka bilang itu sabu. Artinya dia tahu barang itu," jelas Imam.

"Saat ditimbang, sabu itu seberat hampir 1 kilogram, tepatnya 939 gram. Banyak barang ini," ungkap Imam.

Baca juga: Pakai Sabu Buat Kuruskan Badan, Artis RR Pemain Dari Jendela SMP Terancam Penjara hingga 20 Tahun

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 271 ribu diduga hasil transaksi sebagian kecil sabu.

Tersangka pun dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba ini, baik itu bandar maupun pembelinya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan