Senin, 18 Agustus 2025

Kabar Bahagia Nenek 80 Tahun yang Dituduh Curi 3 Ton Sawit: Opung Tidak Tahu Lahan Sudah Dijual

Edy Ronald Simbolon mengalami kerugian Rp 2.910.000 akibat 3 ton sawit dianggap dicuri Nenek Nenek Esterlan.

Editor: Ifa Nabila
ALIJA / TRIBUN MEDAN
Nenek Esterlan di Kejaksaan Negeri Simalungun (21/10/2020) 

Sementara Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana menyampaikan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Simalungun agar mendapatkan petunjuk untuk langkah hukum selanjutnya.

"Terkait otomatis kita akan kasasi masih menunggu petunjuk dari pimpinan kita secara berjenjang," ujar Irvan.

Perlu diketahui sebelumnya, Nenek Esterlan dituntut pidana penjara selama 3 bulan, dengan percobaan 6 bulan, lantaran dianggap bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Alj/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dituduh Mencuri Sawit di Lahan Sendiri, Nenek Esterlan Sihombing Akhirnya Divonis Bebas

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan