Sabtu, 23 Agustus 2025

Rumah Sepi, Pria Ini Nekat Cabuli Adik Ipar yang Masih Berusia 16 Tahun, Beraksi 3 Kali

Tim Polsek Patumbak menangkap seorang pria yang nekat mencabuli adik ipar berusia 16 tahun.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
tribunnews.com
Tim Polsek Patumbak menangkap seorang pria yang nekat mencabuli adik ipar berusia 16 tahun. - Ilustrasi pemerkosaan. 

Ia menyebutkan pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo 76d subsider Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Ia menyebutkan, AAL terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

(vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pria Ini Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih 16 Tahun, Beraksi Hingga 3 Kali

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan