Rumah Sepi, Pria Ini Nekat Cabuli Adik Ipar yang Masih Berusia 16 Tahun, Beraksi 3 Kali
Tim Polsek Patumbak menangkap seorang pria yang nekat mencabuli adik ipar berusia 16 tahun.
Editor:
Widyadewi Metta Adya Irani
tribunnews.com
Tim Polsek Patumbak menangkap seorang pria yang nekat mencabuli adik ipar berusia 16 tahun. - Ilustrasi pemerkosaan.
Ia menyebutkan pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo 76d subsider Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Ia menyebutkan, AAL terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
(vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pria Ini Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih 16 Tahun, Beraksi Hingga 3 Kali