Istri Diperas dan Diganggu Tetangga, Suami Suruh Istri Pancing Tetangga Lalu Dibacok hingga Tewas
Motif pembunuhan lantaran HI disebut kerap mengganggu hingga memeras istri HO, yakni SU.
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial HO nekat membunuh tetangganya sendiri, HI.
Motif pembunuhan lantaran HI disebut kerap mengganggu hingga memeras istri HO, yakni SU.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan.
SU mengaku kepada suaminya jika dirinya sempat diperas, dan korban sering menemuinya saat HO tidak ada di rumah.
Mengetahui itu, pelaku pun merencanakan aksi pembunhan terhadap HI, pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Fakta Bocah SMP Tewas Terikat di Kubangan, Pembunuh Teman Sendiri & Masih Remaja: Tak Ada Penyesalan
Dalam melakukan aksinya, HO menyuruh istrinya untuk megajak korban ikut ziarah rutinan keluarga ke makam Habib Sholeh di Jember dengan mengendarai mobil.
Usai pulang dari Jember, kata Ferdy, setelah buang air kecil di pinggir sungai, tersangka yang melihat korban tengah tertidur dalam mobil langsung melakukan aksinya.
"Melihat korban sedang tertidur, HO pun mengambil golok yang sudah disiapkannya di bawah kursi mobil lalu langsung menggorok leher korban," kata Ferdy kepada Kompas.com dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (6/11/2020).
Masih dikatakan Ferdy, saat hendak dibunuh tersangka, korban sempat bangun dan menangkis.
Namun, korban akhirnya tetap terbunuh. Usai membunuh korban, lanjut Ferdy, HO membuang jasad HI.
Mayat HI sendiri ditemukan warga di sungai di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, pada Jumat 23 Oktober 2020.
Baca juga: Lansia Dibacok Kepalanya Secara Sadis hingga Tewas, gara-gara Persoalan Tanah
Oleh warga, penemuan mayat tersebut langsung dilaporkan ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi dan membawa jasad ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap HO pada Kamis (5/11/2020).
Selain menangkap HO, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu mobil Panther, dan sebilah golok yang diduga digunakannya untuk menghabisi nyawa korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tegasnya. (Kompas.com/Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Seorang Pria di Jatim Bunuh Tetangganya, Berawal dari Istri yang Mengaku Sempat Diperas Korban"