Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Ridwan Kamil Beri Pesan pada Habib Rizieq Shihab, FPI Diminta Tak Pakai Pola Lama dalam Kegiatannya
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengimbau agar semua tokoh dan organisasi masyarakat (ormas) mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Tetap, acara Maulid Nabi, acara apapun terselenggara, tapi gunakan teknologi, seperti Zoom kan begitu ya."
"Seperti yang kami gunakan pada saat kami harus menyapa orang dengan jumlah yang banyak, tapi mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.

Pihaknya ingin tetap produktif walaupun sedang menghadapi Covid-19, yaitu beradaptasi dari kebiasaan lama yang masih suka berkerumun menjadi tetap produktif.
"Saya mengimbau kepada semua pihak dan tokoh yang punya pengaruh, untuk bisa mengendalikan dari dirinya dulu."
"Karena kalau sudah follower-nya atau kelompoknya berkumpul, itu lebih susah dikendalikan," imbuhnya.
Kerumunan Massa Habib Rizieq Shihab di Bogor
Habib Rizieq Shihab sebelumnya menggelar kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Ridwan Kamil mengatakan telah berupaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Definisi ketegasan juga tidak sesederhana yang kita bayangkan."
"Karena ketegasan bertemu dengan massa yang banyak, itu seringkali terjadi bentrokan," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa.
"Seperti halnya demo-demo ya waktu Omnibus Law, yang berakhir kan dengan destruktif juga."
"Jadi mungkin ada pertimbangan-pertimbangan humanis yang dilakukan oleh Kepolisian Jawa Barat dalam mengambil penanganan itu," jelasnya.
Baca juga: PKS Bantah Tudingan Cholil Ridwan Soal Tak Mau Tampung Massa PA 212 hingga Eks PBB
Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap 5 Kota Terbaik dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Barat
Baca juga: Tampil Anggun, Ini Foto Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus

Ia juga meminta masyarakat untuk membedakan hierarki diskresi izin keramaian.
Di DKI Jakarta secara teknis langsung ditangani oleh gubernurnya, tapi di provinsi-provinsi di luar Jakarta, kewenangannya ada di bupati dan wali kota.
"Bupati dan wali kota, sebagai instrumen pemerintahan pertama dalam mengurusi izin-izin lokal."