Minggu, 31 Agustus 2025

Sebar Video Asusila karena Hubungan Tak Direstui, 2 Pemeran Video di Bone Akhirnya Dinikahkan

Sebar Video asusila karena hubungan tak direstui orangtua, 2 Pemeran Video di Bone Akhirnya Dinikahkan.

Istimewa
DA (35) saat prosesi ijab kabul kepada NU (35) di Masjid Tarbiyah Maddeppungeng di Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kamis (26/11/2020) pukul 22.12 Wita. 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, seorang pria berinisial DA (35) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan nekat menyebarkan video asusila dirinya bersama pacar di media sosial.

Tindakan itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati lamarannya ditolak oleh orangtua korban.

Namun, kini DA dan NU (35) terduga pemeran video asusia tersebut akhirnya dinikahkan.

DA warga Desa Tenri Pakkua, Kecamatan Lappariaja menikahi NU warga Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kamis (26/11/2020) pukul 22.12 Wita.

Keduanya dinikahkan secara sederhana di Masjid Tarbiyah Maddeppungeng di Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja.

Sejumlah keluarga dekat kedua mempelai hadir. Baik orang tua laki-laki dan perempuan.

Kapolsek Lappariaja, AKP Ahmad Jafar dikonfirmasi membenarkan pernikahan tersebut.

"Iya benar keduanya telah dinikahkan Kamis malam. Hadir pihak keluarga dari laki-laki dan perempuan," katanya Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Gara-gara Lamarannya Ditolak, Pria 35 Tahun di Bone Sebar Video Asusila Bersama sang Pacar

Prosesi ijab kabul diibimbing oleh penghulu Desa Tenri Pakkua, Tajuddin dengan menggunakan bahasa bugis.

Usai dituntun oleh penghulu, DA yang mengenakan pakaian hitam lengan panjang dan kopiah hitam sekali tarikan napas mengucapkan janji suci kepada NU dengan bahasa Bugis.

"Uterima'i Allibenengna NU sompana 44 ralla karena Allah. Saya terima nikah dan kawinnya NU dengan mahar 44 real karena Allah," ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, sebelum melakukan ijab kabul DA masih berstatus bujang, sementara NU telah menikah 6 kali. Suaminya yang terakhir meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, jagad media sosial di Kabupaten Bone dihebohkan dengan beredarnya video asusila berdurasi di 2 menit 40 detik.

Diduga penyebar video inisial DA (35), warga Desa Tenri Pakkua, Kecamatan Lappariaja.

Baca juga: Pria 35 Tahun Sebar Video Asusila Bersama Pacar di Media Sosial Gara-gara Lamaran Ditolak

DA pun sempat ditahan selama 10 hari oleh pihak kepolisian. Namun, karena dilakukan prosesi mediasi sehingga DA dibebaskan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan