Rabu, 3 September 2025

Duda 55 Tahun Nekat Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Ternyata Sudah Berulang Berbuat Asusila pada Korban

Seorang duda bernama Junai (55) nekat merudapaksa bocah berusia 10 tahun. Sebelum merudapaksa, pelaku ternyata sudah berulang kali melecehkan korban.

Editor: Miftah
Today Online
Ilustrasi pria ditangkap- Seorang duda bernama Junai (55) nekat merudapaksa bocah berusia 10 tahun. Sebelum merudapaksa, pelaku ternyata sudah berulang kali melecehkan korban. 

"Pelaku dikenakan undang-undang Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,"ujar Apromico.

Pelaku Tetangga Korban

Sebelumnya, seorang pria 55 tahun dilaporkan ke polisi karena diduga merudapaksa anak tetangganya, Selasa (1/12/2020).

Polres OKU Selatan kemudian bergerak cepat menangkap terduga pelaku Junai (55).

Ia kemudian diamankan di Unit Satreskrim Polres setempat pasca diserahkan Kades bersamaan dengan laporan pihak keluarga korban.

Tindakan bejat pelaku pada korban sebut saja Melati (10) terbongkar pasca pelaku menceritakan perbuatan tak senonoh tetangganya tersebut diceritakan korban pada saudaranya yang kemudian disampaikan pada ibu korban Yarsinah (38).

"Anak saya (korban-red) pertama bercerita pada saudaranya, kemudian diceritakan pada saya bahwa pelaku telah memperkosanya,"ujar Yarsuna ibu Korban.

Menurut Yarsinah, mulanya pelaku berpura-pura menyuruh anaknya untuk mencuci piring dirumah pelaku dengan iming akan diberi uang, kemudian saat kondisi rumah sedang sepi korban ditarik ke dalam kamar dan dirudapaksa.

"Kata dia sini dulu bantu cuci piring, rupanya bukan cuci piring langsung dibawanya ke Kamar,"ujar Yarsinah menirukan modus pelaku Junai, usai melapor.

(SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ungkapan Penyesalan Duda 55 Tahun yang Rudapaksa Bocah 10 Tahun di OKUS

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan