Fakta-fakta Suami di Jember Bunuh Istri Lalu Minta Maaf dan Ciumi Jasadnya
Solihin buron selama berhari-hari hingga akhirnya ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Jember dan Polsek Tempurejo Sabtu (12/12/2020).
Editor:
Hasanudin Aco
Sri Wahyunik/Surya
Solihin, berada di belakang Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran D Kembaren dalam rilis, Senin (14/12/2020).
Solihin juga menyebut sang istrinya adalah sosok temperamental.
"Istrinya juga suka marah-marah. Menurut penuturan pelaku, korban ini temperamental," ungkap Fran.
Solihin kini dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.