Pengantin Baru Asal Bojonegoro Jadi Tersangka Karena Buat Kerumunan Saat Gelar Hajatan
Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan seorang pria sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan mengundang kerumunan.
Editor:
Adi Suhendi
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto (kanan) bersama tersangka NF, saat ungkap kasus kerumunan di acara pernikahan saat pandemi Covid-19, Sabtu (2/1/2021).
Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.
Penulis: M. Sudarsono
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya