Penanganan Covid
Ini Persiapan Ganjar Pranowo dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Ganjar Pranowo menyampaikan, berbagai pembatasan kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sudah dilakukan sebelumnya.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Gigih
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa kota/kabupaten saja.
Pemberlakuan tersebut dilakukan dengan pertimbangan ada beberapa daerah yang mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19.
Terutama di ibukota provinsi dan kota/kabupaten di sekitarnya.
Daerah-daerah seperti ini mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.
Namun, di sisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Pengetatan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali, Pengamat: Pemerintah Harus Terapkan Aturan yang Tegas
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Terutama kegiatan yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19.
"Pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan."
"Tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19," ujarnya, dikutip dari ekon.go.id, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Komisi IX : Pembatasan Sosial Jawa-Bali Akan Efektif, Jika Masyarakat Jalankan Protokol Kesehatan
Berikut kota/kabupaten yang menjadi prioritas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat:
1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta.
2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
5. DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
6. Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
7. Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)