Minggu, 7 September 2025

Penanganan Covid

Ini Persiapan Ganjar Pranowo dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Ganjar Pranowo menyampaikan, berbagai pembatasan kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sudah dilakukan sebelumnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
Kompas.com/Riska Farasonalia
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyampaikan, berbagai pembatasan kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sudah dilakukan sebelumnya. 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa kota/kabupaten saja.

Pemberlakuan tersebut dilakukan dengan pertimbangan ada beberapa daerah yang mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19.

Terutama di ibukota provinsi dan kota/kabupaten di sekitarnya.

Daerah-daerah seperti ini mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.

Namun, di sisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Pengetatan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali, Pengamat: Pemerintah Harus Terapkan Aturan yang Tegas

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Terutama kegiatan yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19.

"Pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan."

"Tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19," ujarnya, dikutip dari ekon.go.id, Rabu (6/1/2021).

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021).
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). (Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris)

Baca juga: Komisi IX : Pembatasan Sosial Jawa-Bali Akan Efektif, Jika Masyarakat Jalankan Protokol Kesehatan

Berikut kota/kabupaten yang menjadi prioritas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat:

1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta.

2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

5. DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.

7. Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan