Kadin Batam Adukan Kasus Dugaan Pemalsuan SK ke Polda Kepri
Kadin Batam lapor dugaan pemalsuan SK ke Polda Kepri, dokumen kontroversial bikin gaduh dan hambat Mukota VIII.
Ringkasan Berita:
- SK diduga palsu bikin gaduh internal Kadin Batam, jalannya Mukota VIII terhambat.
- Pengurus Kadin Batam resmi lapor Polda Kepri, minta telusuri keabsahan dokumen SK.
- SK tanpa dasar hukum dinilai langgar AD/ART, ancam legitimasi organisasi dagang daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) perpanjangan pengurus Kadin Provinsi Kepulauan Riau ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Laporan tersebut dilakukan setelah munculnya SK yang disebut-sebut memperpanjang masa jabatan pengurus Kadin Kepri tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah.
Dokumen itu dinilai telah menimbulkan kegaduhan internal dan menghambat pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam yang sejatinya tengah dipersiapkan.
“SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) Kadin tidak ada mekanisme perpanjangan pengurus tanpa melalui musyawarah atau pembentukan caretaker,” ujar salah satu pengurus Kadin Batam, Rusmini, dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).
Rusmini menegaskan, laporan yang disampaikan ke Polda Kepri berangkat dari keresahan anggota Kadin Batam atas munculnya dokumen yang dianggap tidak sah.
“Kami sebagai anggota Kadin Batam dan sebagai pengurus, membuat laporan atas dugaan dokumen palsu. Yang kami laporkan adalah dugaan dokumen atas SK perpanjangan Kadin Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Baca juga: Pecatan Jaksa di Tangsel Ditangkap Kasus Penipuan Warga Rp310 Juta, Senjata Api Disita
Menurut dia, SK bertanggal 17 September 2025 itu menjadi dasar pihak tertentu untuk menunda tahapan Musyawarah Kota Kadin Batam. Padahal, seluruh persiapan kegiatan telah dilakukan sesuai prosedur dan jadwal yang telah disetujui sebelumnya.
“Langkah hukum ini kami tempuh agar organisasi tetap berjalan sesuai aturan dan tidak disusupi kepentingan yang melanggar konstitusi organisasi,” lanjutnya.
Laporan resmi Kadin Batam diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri pada 11 November 2025. Pengurus meminta aparat kepolisian menelusuri asal-usul dan keabsahan dokumen SK tersebut, serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitannya.
Kasus dugaan pemalsuan SK ini kini menunggu tindak lanjut Polda Kepri sesuai prosedur hukum yang berlaku.
| Roni Meninggal Setelah 2 Hari Dirawat, Korban Tewas Ledakan Kapal di Batam Kini 11 Orang |
|
|---|
| Identitas 10 Korban Tewas Kapal Terbakar di Batam, 8 di Antaranya Dipulangkan ke Kampung Halaman |
|
|---|
| 4 Tuntuntan FAM ke FIFA di Kasus Pemalsuan Dokumen Pemain Timnas Malaysia |
|
|---|
| Ekspresi Mardiono Saat Ditanya Bakal Ajak Gus Romy dan Agus Suparmanto Jadi Pengurus DPP PPP |
|
|---|
| SK Kepengurusan PPP Disahkan Menkum, Mardiono Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.