Jumat, 14 November 2025

Kadin Batam Adukan Kasus Dugaan Pemalsuan SK ke Polda Kepri

Kadin Batam lapor dugaan pemalsuan SK ke Polda Kepri, dokumen kontroversial bikin gaduh dan hambat Mukota VIII.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/HO
SK KEPENGURUSAN - Dua pengurus Kadin Batam, di antaranya Rusmini, mendatangi SPKT Polda Kepulauan Riau untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen organisasi, Selasa (11/11/2025). Laporan tersebut terkait SK perpanjangan pengurus Kadin Kepri yang dinilai tidak sah dan menghambat Mukota VIII. 
Ringkasan Berita:
  • SK diduga palsu bikin gaduh internal Kadin Batam, jalannya Mukota VIII terhambat.
  • Pengurus Kadin Batam resmi lapor Polda Kepri, minta telusuri keabsahan dokumen SK.
  • SK tanpa dasar hukum dinilai langgar AD/ART, ancam legitimasi organisasi dagang daerah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) perpanjangan pengurus Kadin Provinsi Kepulauan Riau ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Laporan tersebut dilakukan setelah munculnya SK yang disebut-sebut memperpanjang masa jabatan pengurus Kadin Kepri tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah.

Dokumen itu dinilai telah menimbulkan kegaduhan internal dan menghambat pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam yang sejatinya tengah dipersiapkan.

“SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) Kadin tidak ada mekanisme perpanjangan pengurus tanpa melalui musyawarah atau pembentukan caretaker,” ujar salah satu pengurus Kadin Batam, Rusmini, dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).

Rusmini menegaskan, laporan yang disampaikan ke Polda Kepri berangkat dari keresahan anggota Kadin Batam atas munculnya dokumen yang dianggap tidak sah.

“Kami sebagai anggota Kadin Batam dan sebagai pengurus, membuat laporan atas dugaan dokumen palsu. Yang kami laporkan adalah dugaan dokumen atas SK perpanjangan Kadin Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

Baca juga: Pecatan Jaksa di Tangsel Ditangkap Kasus Penipuan Warga Rp310 Juta, Senjata Api Disita

Menurut dia, SK bertanggal 17 September 2025 itu menjadi dasar pihak tertentu untuk menunda tahapan Musyawarah Kota Kadin Batam. Padahal, seluruh persiapan kegiatan telah dilakukan sesuai prosedur dan jadwal yang telah disetujui sebelumnya.

“Langkah hukum ini kami tempuh agar organisasi tetap berjalan sesuai aturan dan tidak disusupi kepentingan yang melanggar konstitusi organisasi,” lanjutnya.

Laporan resmi Kadin Batam diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri pada 11 November 2025. Pengurus meminta aparat kepolisian menelusuri asal-usul dan keabsahan dokumen SK tersebut, serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitannya.

Kasus dugaan pemalsuan SK ini kini menunggu tindak lanjut Polda Kepri sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved