Kamis, 11 September 2025

Kakek Rudapaksa 2 Anak Kandung hingga Melahirkan, Cucu Dicabuli, Serang Polisi saat Hendak Diringkus

Seorang kakek tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri hingga melahirkan.

istimewa
Seorang kakek tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri hingga melahirkan. Tak hanya itu, pelaku juga merudapaksa cucu dari hasil perbuatan bejatnya. 

Dalam kedua pasal itu menyebutkan AR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dulu korbannya juga anak kandung dari istri pertama,” papar AKP Pino.

Selain ancaman hukuman itu, kata Pino Ary, tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri.

Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa,” tutup Pino Ary.

(TribunPalu.com, Isti Tri Prasetyo)

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Kakek di Banggai Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Adik Korban dan Cucu Hasil Perbuatannya Juga Dicabuli

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan