Senin, 8 September 2025

Kakek Rudapaksa 2 Anak Kandung hingga Melahirkan, Cucu Dicabuli, Serang Polisi saat Hendak Diringkus

Seorang kakek tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri hingga melahirkan.

istimewa
Seorang kakek tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri hingga melahirkan. Tak hanya itu, pelaku juga merudapaksa cucu dari hasil perbuatan bejatnya. 

Saat didesak FR, anak sulungnya pun mengaku bahwa ia telah dirudapaksa kakeknya sendiri pada November 2020 di wilayah Kelurahan Mendoni, Kecamatan Kintom.

FR terkejut atas pengakuan AP, ia pun langsung curiga bahwa adik perempuannya juga menjadi korban sang ayah.

FR lantas bertanya hal yang sama kepada adik kandungnya berinisial FI (10).

Jawaban FI itu pun sama dengan yang diungkapkan oleh AP.

FI mengaku telah dirudapaksa ayahnya sendiri saat berada di kebun Desa Ranga-ranga, Kecamatan Masama.

Kepada penyidik, FR kemudian mengaku bahwa kejadian yang sama pernah dialaminya, sehingga ia langsung curiga bahwa adik dan anaknya juga menjadi korban AR.

Ia mengungkapkan dirinya pernah jadi korban kebejatan AR, ayah kandungnya sendiri, sejak duduk di bangku kelas empat SD.

Perlakuan AR yang terus berlanjut dengan ancaman pembunuhan tak bisa dihindarinya.

"Saat itu, FR hanya bisa pasrah hingga ia melahirkan dua orang anak dari perbuatan ayahnya," beber Pino Ary.

Baca juga: Ayah Lecehkan Anak Kandung Umur 5 Tahun, Alasannya karena Sudah 5 Tahun Menduda, 3 Kali Beraksi

Baca juga: Pramugari Ditemukan Tewas di Bak Mandi, Diduga Dirudapaksa Beramai-ramai oleh Sekelompok Geng

Lebih lanjut, Pino Ary menerangkan, FR dipaksa AR untuk mengaku bahwa anak itu lahir atas hubungan dengan orang lain kepada ibunya dan warga.

Istri AR dan warga sekitar percaya dan hanya menyalahkan FR saat peristiwa itu terjadi.

"Namun, saat anak dan adiknya kembali dicabuli oleh korban pada 31 Desember 2020 kemarin, FR tak bisa terima. Hingga akhirnya dirinya melaporkan kasus AR ke polisi pada tanggal 1 Januari 2021," ungkap Pino Ary.

Residivis kasus yang sama hingga ancaman hukuman kebiri

Saat ini AR telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal 81 ayat 1 subs pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Baca juga: Konter Ponsel Terbakar, Pemilik Ditemukan Tewas di Bawah Tangga, 2 Karyawan Terpanggang di Kasur

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan