Tukang Nasi Goreng Ajak Temannya Umur 15 Tahun Rudapaksa Gadis SMP: Rayu Korban agar Menginap
Seorang pedagang nasi goreng berinisial RM (26) di Serang mengajak temannya, FS (16), untuk merudapaksa gadis SMP berumur 16 tahun.
Editor:
Ifa Nabila
Terancam pidana hingga 15 tahun
Tak terima, orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang, kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Kompas.com/Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Miras, Pedagang Nasi Goreng Ajak Kawan Cabuli Pelajar SMP"