Senin, 25 Agustus 2025

Tukang Nasi Goreng Ajak Temannya Umur 15 Tahun Rudapaksa Gadis SMP: Rayu Korban agar Menginap

Seorang pedagang nasi goreng berinisial RM (26) di Serang mengajak temannya, FS (16), untuk merudapaksa gadis SMP berumur 16 tahun.

Editor: Ifa Nabila
The Week
Ilustrasi korban pemerkosaan. Seorang pedagang nasi goreng berinisial RM (26) mengajak temannya, FS (16), untuk merudapaksa gadis SMP berumur 16 tahun 

Terancam pidana hingga 15 tahun

Tak terima, orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang, kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Kompas.com/Rasyid Ridho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Miras, Pedagang Nasi Goreng Ajak Kawan Cabuli Pelajar SMP"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan