Selasa, 26 Agustus 2025

Oknum ASN Dan Wanita Berduaan di Dalam Mobil, Saat Digerebek Pakaian Mereka Sudah Acak-acakan

Kedatangan SB diketahui oleh anak kandung N sehingga sang anak mengintip SB bersama ibunya.

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Ilustrasi 

Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.

"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos.

Peristiwa Serupa di Aceh

Pasangan yang berbuat mesum di Aceh tepergok warga, sempat dihamiki massa dan dimandikan di sungai terlebih dahulu.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tangse, Pidie.

Pasangan mesum tersebut telah memiliki masing-masing pasangan.

Kasus mesum (khalwat) itu dilaporkan terjadi Rabu (30/12/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Data dari polisi menyebutkan, pria yang dilaporkan mesum itu berinisial SB (45), warga Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Status pria tersebut sudah beristri.

Sedangkan wanita berinisial N (40), warga Kecamatan Tangse yang juga sudah bersuami.

Informasi yang diterima Serambinews.com dari masyarakat dan sumber-sumber kepolisian menyebutkan, pria berinisial SB adalah teman dari suami wanita N.

Hari itu, pria SB pergi ke Tangse dengan mobil pribadi.

Saat tiba di Tangse, SB singgah ke toko milik suami N.

SB memutuskan menginap di toko itu mengingat hari sudah malam.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan