Kamis, 6 November 2025

Berikut Dana Kampanye Pilkada Solo: Gibran-Teguh Habiskan Rp 3,2 Miliar sedangkan Bajo Rp 153 Juta

Komisi Pemilihan Umum melaporkan hasil hasil audit dana kampanye Pilkada Solo 2020. Gibran-Teguh Habiskan Rp 3,2 Miliar sedangkan Bajo Rp 153 juta

Editor: Endra Kurniawan
https://www.instagram.com/kpusurakarta/
Berikut Dana Kampenye Pilkada Solo: Gibran-Teguh Habiskan Rp 3,2 Miliar sedangkan Bajo Rp 153 Juta 

Belum Terima Undangan

Ketua DPC PDIP FX Hadi Rudyatmo belum mendapat undangan penetapan pasangan Gibran-Teguh

Seperti diketahui, Gibran-Teguh akan ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota solo terpilih.

Penetapan pasangan yang diusung PDIP tersebut direncanakan 21 Januari 2021.

"Belum dapat undangan," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Nama Gibran Rakabuming Dipastikan Tak Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Rudy mengaku sampai menelpon KPU Kota Solo untuk memastikan jadwal penetapan pasangan Gibran-Teguh.

Dari keterangan yang didapatkannya, KPU Solo masih menunggu buku registrasi perkara konstusi (BRPK) diterbitkan.

Terlebih surat resmi dari KPU Pusat juga belum diturunkan.

"Tadi pagi tak telpon nunggu surat dari MK, kalau ditetapkan besok sesuai tahapan landasannya dari MK itu," tutur Rudy.

"Jadi menunggu dari KPU," tambahnya.

Kata KPU Solo

Jadwal penetapan Gibran-Teguh sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih masih belum pasti.

Pasalnya, KPU Kota Solo sampai saat ini masih belum menerima surat resmi dari KPU Pusat.

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan belum diterimanya surat tersebut lantaran buku register perkara konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) belum terbit.

"Kami masih tetap menunggu salinan BRPK MK sama surat resmi KPU RI," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Rabu (20/1/2021).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved