Jumat, 12 September 2025

Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan Rampok Minimarket, Todongkan Golok, Uang dan HP Dibawa Kabur

Mantan karyawan merampok sebuah minimarket bekas tempatnya bekerja. Aksi itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati dipecat.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menggelar ekspose penangkapan dua tersangka perampokan minimarket, Senin (25/1/2021) 

Namun, kata Yan Budi Jaya, ada kemungkinan kedua tersangka beraksi di TKP lainnya.

"Masih kita kembangkan untuk TKP lainnya. Sementara dari pengakuan tersangka baru dua TKP," imbuh Yan Budi Jaya.

Atas perbuatannya, Agustian Saputra dan Jefri Irawan dipersangkakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana.

"Pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud mempermudah pencurian. Untuk ancamannya pidana paling lama 9 tahun," kata Kapolresta.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mantan Karyawan Indomaret Sakit Hati Dipecat, Jadi Perampok hingga Kakinya Ditembak

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan