Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan Rampok Minimarket, Todongkan Golok, Uang dan HP Dibawa Kabur
Mantan karyawan merampok sebuah minimarket bekas tempatnya bekerja. Aksi itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati dipecat.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Namun, kata Yan Budi Jaya, ada kemungkinan kedua tersangka beraksi di TKP lainnya.
"Masih kita kembangkan untuk TKP lainnya. Sementara dari pengakuan tersangka baru dua TKP," imbuh Yan Budi Jaya.
Atas perbuatannya, Agustian Saputra dan Jefri Irawan dipersangkakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana.
"Pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud mempermudah pencurian. Untuk ancamannya pidana paling lama 9 tahun," kata Kapolresta.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mantan Karyawan Indomaret Sakit Hati Dipecat, Jadi Perampok hingga Kakinya Ditembak