Rabu, 3 September 2025

Berita Viral

VIRAL Bus Senggol Jatuh Polisi di Probolinggo, Sopir Jadi Tersangka, Hukuman Maksimal 15 Tahun

Media sosial diramaikan dengan viralnya video seorang petugas polisi disenggol hingga jatuh oleh sebuah mobil bus di Probolinggo.

Tribunnews/istimewa
Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari (kanan) dan pelaku penabrak polisi bernama Ahmad Antoni alias Toni (27) warga Krajan, Sumberpoh, Maron, Probolinggo. 

"Akan tetapi tersangka yang ingin melarikan diri menabrakkan kendaraannya kepada kendaraan korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada kakinya," jelasnya.

Baca juga: VIRAL Pakai Google Maps, 2 Perempuan Ini Diarahkan Lewat Jalan Ekstrem di Atas Tol

Saat dimintai keterangan, tersangka menyebut dengan sengaja menabrakkan mobil ke petugas.

"Maksud dan tujuan tersangka menabrak korban (petugas) supaya korban terjatuh dan tidak bisa mengejar tersangka," ungkap Jauhari.

Adapun tersangka dijerat Pasal 338 KUHP (tentang percobaan pembunuhan) Jo Pasal 53 KUHP (tentang percobaan tindak pidana) atau Pasal 213 KUHP (tentang melawan petugas) atau Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan).

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkap Jauhari.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan