Jumat, 22 Agustus 2025

Meliyanti Dibunuh Suami yang Merangkap Muncikarinya, Ini Motif Okta Tega Menghabisi Istri Sendiri

Seorang pria tega menjual tubuh istrinya sendiri lalu membunuhnya setelah terlibat percekcokan.

Editor: Hendra Gunawan
Rahdian Trijoko Pamungkas/Tribun Jateng
Pelaku pembunuhan wanita di hotel Royal Phoenix Jalan Sriwijaya Semarang ditangkap di Wonosobo oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng 

Ia menambahkan bahwa pelaku mempunyai istri dan satu orang anak.

Saat ini pelaku dan istri sahnya sedang proses perceraian.

"Kenal dengan korban sekitar dua tahun," ujarnya

Baca juga: Seorang Muncikari Bunuh Istri Sirinya setelah Berhubungan di Hotel, Jasad Korban Dimasukkan Lemari

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku sudah mengenal korban semenjak 2 tahun silam saat berada di sebuah kafe di daerah Cilacap.

Pelaku mucikari

Terungkap jika pelaku ternyata seorang yang mucikari yang menjajakan korban kepada lelaki hidung belang.

Pelaku menjual korban melalui sebuah aplikasi.

Dilansir dari TribunJateng, dalam sehari dia berhasil mencarikan istri sirinya sebanyak 10 pelanggan.

Pelaku memasang tarif sebesar Rp 350 ribu per jam.

"Dari tarif itu saya mendapatkan Rp 100 ribu sedangkan yang perempuan mendapat Rp 250 ribu," ujarnya saat dihadirkan pada gelar Perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2020).

Ia mengatakan jika biaya yang dikeluarkan untuk sewa kamarnya selama sehari sebesar Rp 150 ribu.

Ia pun mengaku baru seminggu menyewa kamar tersebut.

"Tahun ini baru ini saya menggunakan hotel ini. Sebelumnya di Kebumen. Tapi sebelumnya lagi lebih sering di Kerawang Jawa Barat," kata dia.

OA mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sering dicaci maki.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan