Senin, 8 September 2025

Gugatan Ditolak MK, Begini Tanggapan Arsyad Kasmar

Hal substantif dari pokok gugatannya adalah terkait dengan kecurangan yang dilakukan oleh incumbent sebelum masa kampanye

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Arsyad Kasmar 

Setelah incumbent menang di 102 desa tersebut. 

"Dugaan itu sudah ada sejak awal memang, tapi kan tidak bisa kita bilang kalau incumbent melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk memenangkan dirinya, menang juga belum. Tapi ketika hasil perhitungannya keluar dan ternyata benar di 102 desa tersebut incumbent menang, baru kita bisa jadikan dugaan tersebut menjadi sebuah fakta," tutup Arsyad

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gugatan Ditolak MK, Arsyad Kasmar: Kami Kecewa

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan