Rabu, 3 September 2025

Kronologi 2 Pria Bunuh Ibu dan Anak, Dipukul Pakai Kayu dan Besi, sang Anak Dirudapaksa Pelaku

Seorang ibu bernama Siti Fatimah (56) dan anaknya, NA (15) ditemukan tewas di bawah kolong tempat tidur rumahnya di Kabupaten Aceh Timur.

Editor: Gigih
Dok Polres Aceh Timur
Tim identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan identifikasi dan olah TKP pada lokasi penemuan dua mayat wanita di sebuah rumah di Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021). 

"Permintaan tersebut diiyakan M, lalau M menggunakan kayu memukul S pada bagian leher dan seputaran rahang korban," kata Eko.

Tim identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, melakukan identifikasi dan olah TKP, lokasi penemuan dua mayat wanita di sebuah rumah di Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021).
Tim identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, melakukan identifikasi dan olah TKP, lokasi penemuan dua mayat wanita di sebuah rumah di Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021). (Dok Polres Aceh Timur/Serambinews.com)

Satu di antara dua pelaku merudapaksa korban N

Setelah menganiaya S, M lalu menghampiri R yang saat itu sedang menganiaya N memakai besi bulat.

Saat itu juga, R meminta M untuk menghajar N.

Namun, M malah merudapaksa N yang saat itu dalam keadaan sudah penuh luka.

"Tapi pelaku M justru merudapaksa korban N di bawah tempat tidur yang ketika itu keadaan N mulutnya sudah berdarah akibat dipukul R."

"Saat M sedang merudapaksa N, pelaku R juga menghantamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S," ujar Eko.

Selanjutnya, kedua pelaku keluar melalui jendela yang mereka cungkil serta menutupnya kembali.

Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak-semak belakang rumah korban.

Baca juga: Ibu dan Anak yang Tewas di Bawah Kolong Tempat Tidur Diduga Kehabisan Darah, Kepala Korban Pecah

Dendam utang piutang

Dikutip Tribunnews.com dari Serambinews.com, Eko mengatakan, motif pelaku R mengajak temannya M untuk membunuh ibu dan anak itu dilatarbelakangi dendam terkait utang piutang.

"Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dengan dendam dan utang piutang."

"Namun demikian, kami masih mendalami motif yang sebenarnya," ujar Eko.

Atas perbuatan kedua pelaku, kata Eko, dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Awal penemuan mayat korban

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan