Minggu, 31 Agustus 2025

4 Fakta Menantu Bunuh Mertua: Campur Racun Biawak ke Pindang Salai, Mengaku Niatnya Meracun Suami

Seorang menantu berinisial DA (45) tega meracuni mertuanya sendiri, NN (61) dengan racun biawak.

Istimewa
Dewi Asmara (45), tersangka yang meracuni mertuanya dan barang bukti telah berhasil dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir. 

Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di Mapolsek Tulung Selapan dan terancam hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Palupessy bahwa, pelaku terancam hukuman mati atau paling ringan penjara 20 tahun.

"Diyakini pelaku sengaja merencanakan terlebih dahulu perbuatannya hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang."

"Maka dari itu pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk pertanggung jawabannya dengan maksimal hukuman pidana mati," kata dia Senin siang, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Winando Davinchi/Shinta Dwi Anggraini, Kompas.com/Amriza Nursatria)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan