Kisah Pilu Ibu Muda di Banyuasin, Nikah Usia 9 Tahun, Kini Dirudapaksa Kakak Ipar, Suami Tak Percaya
Nasib pilu dialami ibu muda asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia menikah diusia 9 tahun, kini ia menjadi korban rudapaksa kakak iparnya.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami seorang ibu muda asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ia menikah diusia 9 tahun, kini ia menjadi korban rudapaksa kakak iparnya.
Ironisnya, sang suami tak pecaya dan malah menyalahkan dirinya.
Hal tersebut disampaikan korban asal Kabupaten Banyuasin itu melalui penasehat hukumnya yang mendatangi Polres Banyuasin pada Minggu (21/3/2021).
Bukan hanya soal rudapaksa, terkuak pula betapa pilunya kehidupan yang harus dijalani perempuan yang kini berusia 18 tahun tersebut.
Kepala Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Ida Hartono, mengatakan korban sudah dirudapaksa ketika usianya sembilan tahun.
Namun, kejadian itu tidak sampai ke ranah hukum lantaran keluarga korban sepakat untuk menikahkan korban dengan pria yang sudah merudapaksanya.
Baca juga: Istri Sudah Meninggal, Pria 62 Tahun Nekat Rudapaksa Keponakan saat Nonton TV, Pelaku Ancam Korban
Baca juga: Seorang Pemuda Nekat Rudapaksa Bocah 14 Tahun di Kamar Temannya, Pelaku Ancam Korban
Hanya saja, ketika menikah, usia korban ternyata dilaporkan lebih tua dari usia aslinya.
Diketahui, korban lahir tahun 2003, tetapi di kartu identitas penduduk dibuat tahun 1999.
Dari pernikahan ini, lahir seorang anak yang kini usianya sudah tiga tahun.
Mirisnya, awal tahun ini, korban kembali menjadi korban rudapaksa oleh kakak suaminya. Tak tanggung-tanggung, korban sudah dirudapaksa sebanyak tujuh kali.
"Kami sangat kecewa karena laporan korban ini tidak diterima aparat kepolisian, padahal jelas korban mendapat pengancaman dari pelaku. Kami merasa prihatikan karena korban ini masih dikategorikan anak-anak," kata Ida.
Hal senanda diungkapkan Dedi Junaidi SH, kuasa hukum dari korban.
Dedi mengatakan, pihak yang dilaporkan memang masih memiliki hubungan kekerabatan keluarga dengan korban, tepatnya adalah kakak dari suami korban.
"Akibat kejadian ini, korban dan suami kini pisah ranjang," kata Dedi.
Mendatangi Polres Banyuasin, Dedi mengatakan, untuk mempertanyakan kasus rudapaksa yang menimpa kliennya.
Dedi tidak sependapat dengan aparat kepolisian yang menyebut korban melakukan hubungan badan dengan pelaku dengan perasaan suka sama suka.
"Korban dapat ancaman dari pelaku. Sudah tujuh kali pelaku merudapaksa korban," kata Dedi.
Korban menceritakan awal mula pernikahannya dengan suaminya, hingga kini dalam keadaan tidak harmonis.
"Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT," cerita korban.
Lalu, dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus dituakan.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Bocah di Bawah Umur 6 Kali hingga Hamil 4 Bulan, Berawal Kenalan di Instagram
"Sebenarnya saya lahir Tahun 2003 dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999," jelas korban yang saat itu dirinya dinikahkan di salah satu ponpes di Banyuasin.
Setelah pernikahan, korban dikaruniai anak laki - laki yang kini berusia 3 tahun.
Dan kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya.
"Saya pisah dari suami karena saya diperkosa oleh kakak ipar. Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk," tutur ES yang pertama kali diperkosa kakak ipar sempat diancam.
"Saya takut mau mengadu ke siapa. Suami saya tidak percaya bahkan menyalahi saya. Sehingga saya diperkosa sebanyak 7 kali. Kalau saya tidak melayani saya akan dibunuh dan diceraikan oleh suami, itu ancaman korban," tandasnya.
Berita lain terkait kasus rudapaksa.
(Sripoku.com/Mat Bodok)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Menikah di Usia Sembilan Tahun Kini Dirudapaksa Kakak Ipar, Nasib Pilu Seorang IRT Asal Banyuasin