Senin, 25 Agustus 2025

Kecelakaan Maut di Sumedang

Fakta Baru Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae yang Tewaskan 30 Orang, Sopir Tak Cek Rem Saat Berangkat

Kecelakaan maut tersebut di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Editor: Hendra Gunawan
Hilman Kamaluddin/Tribun Jabar
Bangkai Bus pariwisata Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan maut masuk jurang di Tanjakan Cae Sumedang, Rabu (10/3/2021). (hilman kamaludin/tribun jabar) 

"Akibat kejadian tersebut, 30 orang meninggal dunia termasuk sopir dan kernet, sedangkan 35 penumpang lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan di RSUD Sumedang," kata Eko.

Atas hal tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka yakni sopir serta kernet bus dalam kasus kecelakaan ini dan keduanya dipersangkakan dengan pasal 310 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ucapnya.(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)

Berita lain terkait kecelakaan maut di Tanjakan Cae

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ada FAKTA TERBARU Terkait Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang Polisi Sebut Ada Faktor Kelalaian

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan