Sabtu, 6 September 2025

Kasus Bahar Bin Smith

Habib Bahar Bin Smith Protes Minta Sidangnya di Pengadilan Negeri Bandung Tak Disiarkan

Habib Bahar bin Smith melayang kebaratan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang mengadilinya.

Editor: Adi Suhendi
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith. 

"Sehingga perbuatannya harus dibuktikan dulu di persidangan. Kalaupun sudah ada perdamaian, nanti akan kami pertimbangkan di surat tuntutan," ucap dia.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum.

Adapun persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Atas dakwaan yang dituduhkan padanya, Habib Bahar tidak akan mengajukan eksepsi atau sanggahan.

Sementara itu, di luar ruang sidang, sekelompok pria bersarung dan berpeci pendukung Habib Bahar tampak hadir.

Mereka tidak bisa masuk ke ruang persidangan.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Habib Bahar Protes di Sidang Pertama Penganiayaan Sopir Taksi Online, di Luar Pendukungnya Berkumpul

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan