Kamis, 4 September 2025

Kasus Bahar Bin Smith

Tak Biasa di Ruang Ber-AC, Habib Smith Kedinginan

Sesekali, dia tampak minum di gelas cangkirnya. Dia juga sempat meminta sidang di skors untuk pergi ke toilet.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Seusai persidangan, Habib Bahar menyampaikan protes ihwal kenapa kasus ini dilanjutkan sampai ke persidangan.

Dia mengutip Peraturan Jaksa Agung soal penanganan perkara secara restoratif.Dia berdalih bahwa sudah ada perdamaian dan sudah ada pencabutan laporan dari korban.

"Harusnya jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor. Bukan malah jadi menuntut," ucap dia. (tribun jabar/Mega Nugraha)

Berita Kasus Bahar bin Smith

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan