Rabu, 3 September 2025

Kisah Cinta PNS dan Honorer Kebersihan di Aceh Tamiang, Digerebek Hingga Jalani Hukuman Cambuk

Pasangan non-muhrim yang terbukti melakukan zina menjalani eksekusi cambuk masing-masing 100 kali di Islamic Center Aceh

Editor: Hendra Gunawan
Rahmad Wiguna/Serambi Indonesia
Terdakwa MS terlihat berjongkok dan minum saat menjalani eksekusi cambuk 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021). MS bersama teman wanita, Sum dinyatakan bersalah melakukan perzinaan. 

Syamsul menjelaskan total terdakwa yang menjalani eksekusi ini sebanyak tiga orang.

Baca juga: Kasasi Imam Nahrawi Ditolak, MA Tetap Jatuhkan Hukuman Bui Tujuh Tahun

Selain MS dan Sum, satu terdakwa lagi merupakan NS (52).

Ia dijatuhi hukuman cambuk 18 kali setelah dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Terlindas Truk di Aceh Timur, Sopir dan Pengemudi Becak Melarikan Diri

“Sebelum menjalani eksekusi, masing-masing terdakwa kita periksa dulu kondisi kesehatannya.

Setelah dinyatakan stabil, baru eksekusi dilaksanakan,” kata Syamsul.

Syamsul menjelaskan pelaksanaan eksekusi pertama dilakukan pada 11 Januari 2021.

Saat itu terdakwa yang dihadirkan sebanyak 11 orang. (Rahmad Wiguna)

Berita terkait

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dicambuk 100 Kali, Oknum PNS dan Honorer Gemetar Menahan Sakit, Minta Jeda dan Minum

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan