RA Culik dan Setrum Pria Asal Sukoharjo, Berawal Dari Curhat Sang Istri Diludahi Mantan Pacar
A (27) warga Jebres, Solo nekat menculik dan menganiaya pria berinisial LTB (26) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Editor:
Adi Suhendi
Barulah setelah penyekapan, penganiayaan dan penyetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi akibat dendam dan sakit hati karena isterinya di ganggu korban yang merupakan mantan pacar istrinya.
Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gegara Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suaminya Warga Solo Nekat Culik dan Setrum Korban