Viral Video Syur Berdurasi 3 Menit yang Diperankan WNA, Ini Kata Kapolres Bangli
Diduga adegan asusila tersebut dilakukan dan direkam warga negara asing (WNA) di wilayah Desa Batur, Kintamani, Bangli, Bali.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BANGLI – Video syur berdurasi 3 menit viral di media sosial.
Diduga adegan asusila tersebut dilakukan dan direkam warga negara asing (WNA) di wilayah Desa Batur, Kintamani, Bangli, Bali.
Pemeran wanita dalam video tersebut disinyalir berinisial MN, yang berprofesi sebagai aktris dan model di sebuah website film dewasa.
MN sendiri merupakan seorang wanita berusia 21 tahun dan merupakan warga negara Rusia.
Video yang direkam dengan teknik Point Of View (POV) itu, diunggah ke akun milik MN di website film dewasa tersebut sejak setahun lalu.
Namun baru-baru ini video tersebut viral di kalangan netizen Indonesia.
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Mark Sungkar kembali Jalani Sidang, Curhat Ingin Bertemu Anak Zaskia Sungkar
Bahkan kolom komentar akun Instagram yang diduga milik MN pun telah ramai ‘diserbu’ para netizen Indonesia.
Mengenai beredarnya video tersebut, Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi Rabu (21/4/2021) mengaku sudah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penelusuran di lokasi, yang diduga sebagai tempat pengambilan video itu.
“Untuk sementara kita harus cek dulu spotnya dimana, untuk memastikan apakah identik lokasi di Batur dengan di video tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Tokyo Osaka Hyogo Dipastikan Akan Dideklarasikan Darurat Kembali oleh Pemerintah Pusat
Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya juga sudah menelusuri video itu melalui tim siber.
Dan diketahui bahwa video tersebut sudah diposting setahun lalu.
Kapolres menambahkan, apabila sudah diketahui lokasinya serta identik dengan di Desa Batur, Kintamani, pihaknya akan mencari tahu keberadaan pelakunya.
Baca juga: 18 Napi Lapas Kerobokan dan Lapastik Bangli Dipindahkan ke Nusakambangan, 3 di Antaranya WNA
Kapolres juga menegaskan bahwa yang bersangkutan bisa terjerat hukum, karena melakukan tindakan asusila di tempat umum.
“Kita tidak bisa berandai-andai, oleh sebab itu perlu pembuktian apakah yang bersangkutan benar-benar melakukan hal tersebut (asusila)," katanya.
Selain itu, guna mengusut kasus tersebut pihaknya perlu berkoordinasi dengan Polda Bali.