Rabu, 3 Juni 2026

Begini Nasib Pria yang Ejek Orang Pakai Masker di Mall Surabaya

Putu Arimbawa (28) dikenai sanksi sosial karena dirinya baru-baru ini mengunggah video berisi ejekan kepada para pengunjung Mall di Surabaya

Tayang:
Tangkap Layar KompasTV
Putu Arimbawa (28) dikenai sanksi sosial karena dirinya baru-baru ini mengunggah video berisi ejekan kepada para pengunjung Mall di Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Putu Arimbawa (28) dikenai sanksi sosial karena dirinya baru-baru ini mengunggah video berisi ejekan kepada para pengunjung Mall di Surabaya.

Ejekkan tersebut tak lain yakni karena para pengunjung taat memakai masker di tengah situasi pandemi.

Kasatpol PP Pemkot Surabaya, Edi Christiyanto mengatakan Putu dikenakan sanksi sosial berupa kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) selama kurun waktu 1x 24 jam.

Putu diminta melayani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), baik itu warga yang terlantar maupun warga yang terkena gangguan jiwa.

Dalam praktiknya, Putu harus melakukan pelayanan, mulai dari menyediakan kebutuhan bagi para PMKS, baik menyediakan makanan, perlengkapan, hingga diminta membantu menjaga kebersihannya.

Baca juga: Ejek Pemakai Masker di Mal hingga Videonya Viral, Pria Ini Mengaku Menyesal: Saya Hanya Iseng

Baca juga: Viral Konser Musik di Pasar Minggu, 12 Saksi Diperiksa, Polisi Segera Gelar Perkara

"Kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan paksaan pemerintah lainnya yaitu berupa kerja sosial di Liponsos selama 1x24 jam." kata Edi sebagaimana dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (5/5/2021), 

"Jadi Putu nanti kita ajak ke Liponsos biar mereka tau kita melayani PMKS, baik itu warga yang terlantar maupun warga yang terkena gangguan jiwa."

"Mulai dari makannnya hingga menjaga kebersihannya," ujar Edi.

Kerja sosial ini diberikan lantaran Putu telah melakukan pelanggaran terhadap protikol kesehatan.

Baca juga: Ketua DMI Jabar Datangi Masjid Al-Amanah Bekasi yang Viral Gara-gara Larang Jemaah Pakai Masker

Putu disebut telah memprovokasi dengan mempengaruhi masyarakat untuk tidak memakai masker dimasa pandemi.

"Apa yang dilakukan dia adalah pelanggaran yang berat dalam protokol kesehatan."

"Karena mereka mengajak atau mempengaruhi opini masyarakat untuk tidak memakai masker dimasa pandemi."

"Jadi ada unsur ajakan, ada unsur provokatif terhadap masyarakat yang sudah patuh pada protokol kesehatan," ujar Edi.

Sehingga Putu harus diberikan sanksi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa empati pada keadaan masyarakat.

Baca juga: Pasca-Viral Larangan Jemaah Pakai Masker, Ketua DKM Al-Amanah Bekasi: Ini Pelajaran Berharga

Tujuan lain yakni, Putu setidaknya sadar dan memahami bahwa masih bayak orang memerlukan bantuan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved