Kisah Pilu Gadis Blora Jual Keperawanan Rp 10 Juta, Tapi Setelah Itu Diperalat Sang Muncikari
Berawal dari sering curhat karena masalah ekonomi, AW gadis cantik berusia 19 tahun tersebut bersedia menjual keperawanannya.
Editor:
Hendra Gunawan
Hendri menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Oki. (Surya)
Berita lainnya: Perawat Cantik Dibakar Hidup-hidup, Diduga Karena Cinta Segitiga, Ini Ciri-ciri Pelaku
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kisah Keperawanan Gadis Blora Dijual Rp 10 Juta, Video Syur Disebar ke Ortu jika Tak Manut Mucikari