Lebaran 2021
Hingga H-3 Lebaran THR Belum Cair, Ratusan Karyawan di Bandung Lakukan Unjuk Rasa
Tunjangan Hari Raya dan dana normatif karyawan garmen PT. Masterindo Jaya Abadi, di Cibuntu, Bandung Kulon, Kota Bandung
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Wildan Noviansah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hingga H-3 Lebaran 2021 Tunjangan Hari Raya (THR) dan dana normatif karyawan garmen PT. Masterindo Jaya Abadi, di Cibuntu, Bandung Kulon, Kota Bandung tak kunjung turun.
Hal ini menyebabkan ratusan karyawan perusahaan tersebut melakukan aksi unjuk rasa, Senin (10/5/2021).
Novy, salah satu koordinator unjuk rasa dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) mengatakan, sebelumnya banyak karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: Lebaran, Bareksa Tawarkan Investasi THR ke Reksadana
Namun, upah pekerja sebagai karyawan dan THR tak kunjung diberikan kepada karyawan.
"Banyak pekerja disini yang di PHK beberapa saat lalu, tapi sebelumnya sudah bekerja terlebih dahulu. Tapi dana pesangon dan THR belum turun. Padahal perusahaan ini sudah mau tutup," katanya saat ditemui, Senin (10/5/2021).
Sebelumnya, pihak karyawan sudah melalukan pelaporan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Berdasarkan putusan PHI, perusahaan mengumumkan akan tutup permanen.
Baca juga: Kemnaker Terima 1.176 Pengaduan THR, Ini Cara Lapor Pelanggaran THR
"Kita sebelumnya melakukan pengajuan ke PHI, dan disimpulkan akan tutup permanen,"
Kendati demikian, pihak PT. Masterindo Jaya Abadi keberatan dengan pesangon yang harus diberikan kepada para pekerja dengan nominal Rp 118 Miliar.
Terkait hal tersebut, Novy mengatakan pihak perusahaan kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Perusahaan keberatan dengan nilai pesangon yang katanya tidak sesuai fakta di lapangan, padahal kita sudah ajukan sesuai fakta juga," ujarnya.
Baca juga: KY Tegaskan Tidak Pernah Meminta THR Kepada Calon Hakim Agung
Menurut Novy, pihak perusahaan belum memberikan pesangon karena menunggu kasasi.
"Pihak managemen belum memberikan pesangon katanya nunggu kasasi, terus dana lainnya gimana, harus nunggu kasasi juga," kata dia.
Pada perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya, karyawan dengan masa kerja diatas delapan tahun wajib diberi pesangon senilai sembilan kali gaji dengan tambahan 15 persen gaji selama masa kerja.
Namun, saat tiba waktunya pembayaran pesangon, pihak perusahaan tidak membayarkan hal tersebut.