OTT KPK di Kabupaten Nganjuk
Masih Honorer, Ajudan Bupati Nganjuk Ikut Jadi Tersangka, Berikut Peran Vitalnya dalam Kasus Ini
M Izza Muhtadin adalah ajudan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang ikut terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Polri
Editor:
Hendra Gunawan
Nantinya, penyidik Polri bakal mendalami ihwal sejak kapan dan modus Bupati Nganjuk Novi Rahman melakukan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk, provinsi Jawa Timur.
"Jadi ini sedang kita dalami dari nanti pemeriksaan Bupati dan juga tersangka lain ini sudah berapa lama ini berlangsung, ini sedang nanti kita dalami. Nanti kita riksa mendetil seperti apa, berapa jumlah setorannya, ada berapa kali, berlangsung berapa lama, kita masih belum mendapatkan, berapa tahun yang bersangkutan itu melakukan jual beli jabatan itu," pungkasnya.
Dalami Aliran Dana
Di bagian lain, Bareskrim Polri masih mendalami dugaan adanya aliran dana tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke partai politik (parpol).
"Sampai sekarang kita belum mendapatkan ya (aliran dana ke parpol). Tentunya kan tadi saya sampaikan sama dengan pertanyaan yang lain, nanti pasti akan kita dalami ya oleh penyidik Ditipikor Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Argo menyampaikan Novi Rahman baru tiba di Bareskrim Polri pada Senin (10/5/2021) malam.
Penyidik masih belum sempat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
"Nanti pasti akan kita perdalam, kita tanyakan secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa, jadi nanti ya nanti kita tunggu nanti dari penyidik tipikor bareskrim untuk melakukan pendalaman," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.
Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga memboyong 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato.
Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ahmad Amru Muiz)
Berita lainnya: Tega Bakar Pacar Sendiri, Pria Ini Kabur ke Hutan Ciwidey Selama Seminggu, Berikut Pengakuannya
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Ajudan Bupati Nganjuk yang Jadi Pengumpul Uang Suap dari Para Camat: Pendiam, Belum Jadi ASN