Minggu, 31 Agustus 2025

Oknum PNS Klungkung Pelaku Pelecehan Seksual Bocah Ternyata Punya Hubungan Khusus dengan Ibu Korban

Korban yang berusia 10 tahun baru berani menceritakan pelecehan yang dialaminya karena trauma setiap tersangka datang ke rumah korban

Editor: Eko Sutriyanto
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan seksual 

Laporan Wartawan Tribun Bali Eka Mita Suputra

TRIBUNNEWS.COM, BALI  - Seorang oknum PNS Pemkab Klungkung berinisial SPS (59) ditetapkan tersangka dan ditahan.

Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun.

Korban baru mau mengaku ke ibunya mengalami pelecehan seksual karena trauma setiap bertemu tersangka.

Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sebenarnya menjalin hubungan khusus dengan ibu korban.

Kasus pelecehan ini terungkap, setelah korban berani menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya.

"Korban ini baru berani menceritakan pelecehan yang dialaminya karena trauma setiap tersangka datang ke rumah korban," ujar Bima Aria Viyasa, Jumat 14 Mei 2021.

Baca juga: Bupati Klungkung Kembangkan Potensi Laut Nusa Penida

Aria Viyasa juga menjelaskan, saat ini sudah ada pihak P2TP2A dan dari Dinas Sosial, Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mendampingi korban.

Sementara tersangka tetap ditahan, dan tersangka mengaku malu dengan perbuatannya.

"Pada kasus kekerasan terhadap anak ini, keterangan dari korban ini menjadi  point krusial untuk memberatkan tersangka."

"Dari kasus ini, semua yang dilaporkan sudah sesuai keterangan anak yang merupakan korban dan sudah diakui oleh tersangka," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1)  UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002  tentang perlindungan anak.

Baca juga: Berawal Anak Cerita pada Tetangga Ibu Sulit Dihubungi, Sukarti Ditemukan Meninggal di Hari Lebaran

Dengan ancaman hukuman penjara minimal  5 tahun dan maksimal 15 tahun atau ancaman denda paling banyak Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

Diberitakan sebelumnya, Sang Putu S (59) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian, karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Rabu 12 Mei 2021 malam.

Sang Putu S dilaporkan melakukan tindak senonoh sebanyak 2 kali ke anak berusia 10 tahun. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan